1. PENGERTIAN ISO 17025
Sistem
ISO adalah suatu instrumen penting bagi produk, jasa dan sistem yang
ingin bersaing secara global. Standard ISO adalah salah satu standar
internasional dalam sebuah Sistem Manajemen Mutu (SMM) yang digunakan
untuk mengukur mutu organisasi. Standard ISO memegang peranan penting
dalam mengukur bagaimana kredibilitas perusahaan yang ingin bersaing
secara global dan juga adalah salah satu cara untuk meningkatkan sistem
manajemen mutunya.
Salah
satu sistem manajemen mutu ISO yang dikenal adalah Sistem Manajemen
Mutu ISO 17025. ISO/IEC 17025 merupakan perpaduan antara persyaratan
manajemen dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh laboratorium
pengujian dan laboratorium kalibrasi. Penerapan standar ISO/IEC 17025
pada umumnya dihubungkan dengan proses akreditasi yang dilakukan oleh
laboratorium untuk berbagai kepentingan. Hal ini tentu saja merupakan
sebuah fenomena yang menggembirakan mengingat ISO/IEC 17025 merupakan
sebuah standar yang diakui secara internasional, sehingga hasil
pengujian dan kalibrasi yang dilakukan oleh laboratorium yang telah
memiliki sertifikasi ISO/IEC 17025 dapat dengan mudah diakui oleh
berbagai pihak diseluruh dunia.
Apa saja Ruang Lingkup yang terdapat dalam ISO 17025 ?
Apa saja Ruang Lingkup yang terdapat dalam ISO 17025 ?
2. PENJABARAN ISO 17025
1. Ruang Lingkup
Standar ISO 17025 menetapkan persyaratan umum kompetensi dalam melakukan
pengujian dan/atau kalibrasi, termasuk pengambilan contoh. Hal ini
mencakup pengujian dan kalibrasi dengan menggunakan metode yang baku,
metode yang tidak baku, dan metode yang dikembangkan laboratorium.
Standar ISO 17025 dapat diterapkan pada :
a. Semua organisasi yang melakukan pengujian dan/atau kalibrasi. Hal ini
mencakup misalnya, laboratorium pihak pertama, kedua, dan ketiga, dan
laboratorium pengujian dan/atau kalibrasi yang merupakan bagian dari
inspeksi dan sertifikasi produk.
b. Semua laboratorium tanpa mengindahkan jumlah personel atau luasnya lingkup kegiatan pengujian dan/atau kalibrasi.
Standar Internasional ISO 17025 digunakan oleh laboratorium untuk
mengembangkan sistem manajemen untuk mutu, administratif dan kegiatan
teknis. Customer laboratorium, regulator dan badan akreditasi dapat juga
menggunakannya dalam melakukan konfirmasi atau mengakui kompetensi
laboratorium. Standar internasional ini tidak ditujukan sebagai dasar
untuk sertifikasi laboratorium. Bila laboratorium pengujian dan
kalibrasi sesuai dengan persyaratan standar ini, mereka akan
mengoperasikan sistem manajemen untuk kegiatan pengujian dan kalibrasi
yang juga memenuhi prinsip-prinsip ISO 9001.
2. Acuan Normatif
Dokumen acuan berikut sangat diperlukan dalam mengaplikasikan dokumen
ini. Untuk acuan dengan tahun penerbitan, hanya edisi yang dikutip yang
berlaku. Untuk dokumen acuan tanpa tahun penerbitan, edisi terakhir
dokumen acuan tersebut (termasuk amandemennya) berlaku:
ISO/IEC 17000, Conformity assessment ⎯ Vocabulary and general principles
VIM, International vocabulary of basic and general terms in metrology, issued by BIPM, IEC, IFCC, ISO, IUPAC, IUPAP and OIML
3. Istilah dan Definisi
Untuk keperluan dokumen ini berlaku istilah dan definisi yang digunakan dalam ISO/IEC 17000 dan VIM.
4. Persyaratan Manajemen
4.1 Organisasi
a. Laboratorium atau organisasi induknya harus merupakan suatu kesatuan yang secara legal dapat dipertanggungjawabkan.
b. Merupakan tanggung jawab laboratorium untuk melakukan pengujian dan
kalibrasi sedemikian rupa sehingga memenuhi persyaratan standar ini dan
untuk memuaskan kebutuhan pelanggan, pihak yang berwenang, atau
organisasi yang memberikan pengakuan.
c. Sistem manajemen harus mencakup pekerjaan yang dilakukan dalam
fasilitas laboratorium, di tempat di luar fasilitas laboratorium yang
permanen atau dalam fasilitas laboratorium yang sementara atau bergerak.
d. Apabila laboratorium merupakan bagian dari suatu organisasi yang
melakukan kegiatan selain pengujian dan/atau kalibrasi, tanggung jawab
personel inti di dalam organisasi yang mempunyai keterlibatan atau
pengaruh pada kegiatan pengujian dan/atau kalibrasi harus ditetapkan
untuk mengidentifikasi pertentangan kepentingan yang potensial.
e. Laboratorium harus :
a) Mempunyai personel manajerial dan teknis yang, disamping tanggung
jawabnya yang lain, memiliki kewenangan dan sumber daya yang cukup untuk
melaksanakan tugasnya, termasuk implementasi, pemeliharaan dan
peningkatan sistem manajemen, dan untuk mengidentifikasi kejadian
penyimpangan dari sistem manajemen atau dari prosedur untuk melaksanakan
pengujian dan/atau kalibrasi, dan untuk memulai tindakan untuk mencegah
atau meminimalkan penyimpangan tersebut (lihat juga 5.2);
b) Memiliki pengaturan untuk menjamin bahwa manajemen dan personelnya
bebas dari setiap pengaruh dan tekanan komersial, keuangan dan tekanan
intern dan extern yang tidak diinginkan serta tekanan lainnya yang dapat
berpengaruh buruk terhadap mutu kerja mereka
c) Memiliki kebijakan dan prosedur untuk memastikan adanya perlindungan
atas kerahasiaan informasi dan hak kepemilikan customer, termasuk
prosedur untuk melindungi penyimpanan dan penyampaian hasil secara
elektronik
d) Memiliki kebijakan dan prosedur untuk menghindari keterlibatan dalam
setiap kegiatan yang akan mengurangi kepercayaan pada kompetensinya,
ketidakberfihakannya, integritas pertimbangan dan operasionalnya
e) Menetapkan stuktur organisasi dan manajemen laboratorium,
kedudukannya di dalam organisasi induk, dan hubungan antara manajemen
mutu, kegiatan teknis dan jasa penunjang
f) Menentukan tanggung jawab, wewenang dan hubungan antar semua personel
yang mengelola, melaksanakan atau memverifikasi pekerjaan yang
mempengaruhi mutu pengujian dan/atau kalibrasi;
g) Melakukan penyeliaan yang memadai pada staf pengujian dan kalibrasi,
termasuk personel yang dilatih, oleh personel yang memahami metode dan
prosedur, maksud dari tiap pengujian dan/atau kalibrasi, dan penilaian
terhadap hasil pengujian atau kalibrasi
h) Memiliki manajemen teknis yang sepenuhnya bertanggung jawab atas
pelaksanaan teknis dan ketersediaan sumber daya yang diperlukan untuk
menjamin mutu yang dipersyaratkan dalam kegiatan laboratorium;
i) Menunjuk seorang staf sebagai manajer mutu (atau apapun namanya)
yang, disamping tugas dan tanggung jawabnya yang lain, harus mempunyai
tanggung jawab dan kewenangan tertentu untuk memastikan sistem manajemen
yang terkait dengan mutu diterapkan dan diikuti setiap waktu; manajer
mutu harus mempunyai akses langsung ke pemimpin tertinggi yang membuat
keputusan terhadap kebijakan atau sumber daya laboratorium
j) Menunjuk deputi untuk personel inti manajemen
k) Menjamin bahwa personel menyadari relevansi dan pentingnya kegiatan
mereka dan bagaimana mereka dapat berkontribusi dalam pencapaian tujuan
sistem manajemen
f. Manajemen puncak harus menjamin bahwa proses komunikasi yang tepat
ditetapkan dalam laboratorium dan bahwa komunikasi memegang peranan
dalam kaitannya dengan efektivitas sistem manajemen.
4.2 Sistem manajemen
a. Laboratorium harus menetapkan, menerapkan dan memelihara sistem
manajemen yang sesuai dengan lingkup kegiatannya. Laboratorium harus
mendokumentasikan kebijakan, sistem, program, prosedur, dan instruksi
sejauh yang diperlukan untuk menjamin mutu hasil pengujian dan/atau
kalibrasi. Dokumentasi dari sistem tersebut harus dikomunikasikan
kepada, dimengerti oleh, tersedia bagi, dan diterapkan oleh semua
personel yang terkait
b. Kebijakan sistem manajemen laboratorium terkait dengan mutu, termasuk
pernyataan kebijakan mutu, harus dinyatakan dalam panduan mutu (apapun
namanya). Keseluruhan sasaran mutu harus ditetapkan dan dikaji ulang
dalam kaji ulang manajemen. Pernyataan kebijakan mutu harus diterbitkan
dibawah kewenangan manajemen puncak. Harus mencakup paling sedikit hal
berikut :
a) Komitmen manajemen laboratorium pada praktek profesional yang baik
dan pada mutu pengujian dan kalibrasi dalam melayani customer
b) Pernyataan manajemen untuk standar pelayanan laboratorium
c) Tujuan sistem manajemen yang terkait dengan mutu
d) Persyaratan yang menyatakan bahwa semua personel yang terlibat dalam
kegiatan pengujian dan kalibrasi di laboratorium harus memahami
dokumentasi mutu dan menerapkan kebijakan serta prosedur di dalam
pekerjaan mereka
e) Komitmen manajemen laboratorium untuk bersesuaian dengan standar ini,
dan secara berkelanjutan meningkatkan efektivitas sistem manajemen
c. Manajemen puncak harus memberikan bukti komitmen tentang pengembangan
dan implementasi sistem manajemen dan meningkatkan efektivitasnya
secara berkelanjutan
d. Manajemen puncak harus mengomunikasikan kepada organisasi mengenai
pentingnya memenuhi persyaratan customer, demikian juga persyaratan
perundangundangan dan peraturan lainnya
e. Panduan mutu harus mencakup atau menjadi acuan untuk prosedur
pendukung termasuk juga prosedur teknisnya. Hal ini harus menggambarkan
struktur dokumentasi yang digunakan dalam sistem manajemen
f. Peranan dan tanggung jawab manajemen teknis dan manajer mutu,
termasuk tanggung jawab mereka untuk memastikan kesesuaian dengan
Standar ini harus ditetapkan dalam panduan mutu
g. Manajemen puncak harus menjamin bahwa integritas sistem manajemen
dipelihara pada saat perubahan terhadap sistem manajemen direncanakan
dan diimplementasikan
4.3 Pengendalian dokumen
a. Umum
Laboratorium harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk
mengendalikan semua dokumen yang merupakan bagian dari sistem manajemen
(dibuat secara internal atau dari sumber eksternal), seperti peraturan,
standar, atau dokumen normatif lain, metode pengujian dan/atau
kalibrasi, demikian juga gambar, perangkat lunak, spesifikasi, instruksi
dan panduan
b. Pengesahan dan penertiban dokumen
1. Semua dokumen yang diterbitkan untuk personel di laboratorium yang
merupakan bagian dari sistem manajemen harus dikaji ulang dan disahkan
oleh personel yang berwenang sebelum diterbitkan. Daftar induk atau
prosedur pengendalian dokumen yang setara, yang menunjukkan status
revisi yang terakhir dan distribusi dokumen dalam sistem manajemen,
harus dibuat dan mudah didapat untuk menghindarkan penggunaan dokumen
yang tidak sah dan/atau kadaluwarsa
2. Prosedur yang diberlakukan harus menjamin bahwa:
a) Edisi resmi dari dokumen yang sesuai tersedia di semua lokasi tempat
dilakukan kegiatan yang penting bagi efektifitas fungsi laboratorium
b) Dokumen dikaji ulang secara berkala, dan bila perlu, direvisi untuk
memastikan kesinambungan kesesuaian dan kecukupannya terhadap
persyaratan yang diterapkan
c) Dokumen yang tidak sah atau kadaluwarsa ditarik dari semua tempat
penerbitan atau penggunaan, atau dengan cara lain yang menjamin tidak
digunakannya dokumen tersebut
d) Dokumen kadaluwarsa yang disimpan untuk keperluan legal atau untuk maksud suaka pengetahuan diberi tanda sesuai
3. Dokumen sistem manajemen yang dibuat oleh laboratorium harus
diidentifikasi secara khusus. Identifikasi tersebut harus mencakup
tanggal penerbitan dan/atau identifikasi revisi, penomoran halaman,
jumlah keseluruhan halaman atau tanda yang menunjukkan akhir dokumen,
dan pihak berwenang yang menerbitkan
c. Perubahan dokumen
1. Perubahan terhadap dokumen harus dikaji ulang dan disahkan oleh
fungsi yang sama dengan yang melakukan kaji ulang sebelumnya kecuali
bila ditetapkan lain. Personel yang ditunjuk harus memiliki akses pada
informasi latar-belakang terkait yang mendasari kaji ulang dan
pengesahannya
2. Apabila memungkinkan, teks yang telah diubah atau yang baru harus diidentifikasi di dalam dokumen atau lampiran yang sesuai
3. Jika sistem pengendalian dokumen laboratorium membolehkan
diberlakukan adanya amandemen dokumen dengan tulisan tangan, sebelum
penerbitan kembali dokumen yang bersangkutan, maka prosedur dan
kewenangan untuk melakukan amandemen itu harus ditetapkan. Dokumen yang
telah direvisi harus secara formal diterbitkan kembali sesegera mungkin
4. Harus terdapat prosedur yang menjelaskan tata cara perubahan dokumen
yang disimpan dalam sistemkomputer dilakukan dan dikendalikan
d. Kaji ulang permintaan, tender dan kontrak
1. Laboratorium harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk kaji
ulang permintaan, tender dan kontrak. Kebijakan dan prosedur untuk
melakukan kaji ulang yang berkaitan dengan kontrak pengujian dan/atau
kalibrasi harus memastikan bahwa:
a) Persyaratan, termasuk metode yang akan digunakan, ditetapkan,
didokumentasikan dan dipahami sebagaimana mestinya (lihat 5.4.2);
b) Laboratorium mempunyai kemampuan dan sumber daya untuk memenuhi persyaratan
c) Metode pengujian dan/atau kalibrasi yang sesuai dipilih dan dapat memenuhi persyaratan customer
2. Rekaman kaji ulang, termasuk setiap perubahan yang berarti, harus
dipelihara. Rekaman diskusi yang berkaitan dengan seorang customer, yang
berkaitan dengan persyaratan customer atau hasil pekerjaan selama
periode pelaksanaan kontrak harus dipelihara
3. Kaji ulang harus juga mencakup setiap pekerjaan yang disubkontrakkan oleh laboratorium
4. Penyimpangan apapun dari kontrak harus diinformasikan kepada customer.
5. Jika suatu kontrak perlu diamandemen setelah pekerjaan mulai
dilakukan, proses kaji ulang kontrak yang sama harus diulang dan setiap
amandemen harus dikomunikasikan dengan semua personel yang terkait.
4.5. Subkontrak pengujian dan kalibrasi
1. Apabila suatu laboratorium mensubkontrakkan pekerjaan karena keadaan
yang tak terduga (misalnya beban kerja, membutuhkan keahlian yang lebih
baik atau ketidakmampuan sementara) atau berdasarkan kelanjutan
(misalnya melalui subkontrak permanen, agen atau pengaturan kerja sama),
pekerjaan ini harus diberikan pada subkontraktor yang kompeten.
Subkontraktor yang kompeten adalah, sebagai contoh yang berkesesuaian
dengan Standar ini, untuk pekerjaan yang dimaksudnya.
2. Laboratorium harus memberitahu customer secara tertulis perihal
pengaturan yang dilakukan dan, bila sesuai, memperoleh persetujuan yang
sebaiknya tertulis dari customer
3. Laboratorium bertanggung jawab kepada customer atas pekerjaan
subkontraktor, kecuali bila customer atau pihak yang berwenang
menempatkan subkontraktor yang harus digunakan
4. Laboratorium harus memelihara daftar semua subkontraktor yang
digunakannya untuk pengujian dan/atau kalibrasi dan rekaman dari bukti
kesesuaian dengan Standar ini untuk pekerjaan yang dimaksud.
4.6 Pembelian jasa dan perbekalan
a. Laboratorium harus mempunyai suatu kebijakan dan prosedur untuk
memilih dan membeli jasa dan perbekalan yang penggunaannya mempengaruhi
mutu pengujian dan/atau kalibrasi. Harus ada prosedur untuk pembelian,
penerimaan dan penyimpanan pereaksi dan bahan habis pakai laboratorium
yang relevan dengan pengujian dan kalibrasi
b. Laboratorium harus memastikan bahwa perlengkapan, pereaksi dan bahan
habis pakai yang dibeli yang mempengaruhi mutu pengujian dan/atau
kalibrasi tidak digunakan sebelum diinspeksi atau dengan cara lain untuk
memverifikasi kesesuaiannya dengan spesifikasi standar atau persyaratan
yang ditetapkan dalam metode pengujian dan/atau kalibrasi yang
dimaksud. Jasa dan perlengkapan yang digunakan harus sesuai dengan
persyaratan yang telah ditetapkan. Rekaman dan tindakan yang dilakukan
untuk mengecek kesesuaian harus dipelihara.
c. Dokumen pembelian barang-barang yang mempengaruhi mutu hasil
laboratorium harus berisi data yang menjelaskan jasa dan perbekalan yang
dibeli. Dokumen pembelian harus dikaji ulang dan disahkan spesifikasi
teknisnya terlebih dulu sebelum diedarkan
d. Laboratorium harus mengevaluasi pemasok bahan habis pakai,
perbekalan, dan jasa yang penting dan berpengaruh pada mutu pengujian
dan kalibrasi, dan harus memelihara rekaman evaluasi tersebut serta
membuat daftar yang disetujui
4.7 Pelayanan kepada customer
a. Laboratorium harus mengupayakan kerja sama dengan customer atau
perwakilannya untuk mengklarifikasi permintaan customer dan untuk
memantau unjuk kerja laboratorium sehubungan dengan pekerjaan yang
dilaksanakan, dengan tetap menjaga kerahasiaan terhadap customer lainnya
b. Laboratorium harus mencari umpan balik, baik positif maupun negatif
dari customer-nya. Umpan balik tersebut harus digunakan dan dianalisis
untuk meningkatkan sistem manajemen, kegiatan pengujian dan kalibrasi
serta pelayanan customer.
4.8 Pengaduan
Laboratorium harus mempunyai kebijakan dan prosedur untuk menyelesaikan
pengaduan yang diterima dari customer atau pihak-pihak lain. Rekaman
semua pengaduan dan penyelidikan serta tindakan perbaikan yang dilakukan
oleh laboratorium harus dipelihara.
4.9 Pengendalian pekerjaan pengujian dan/atau kalibrasi yang tidak sesuai
a. Laboratrium harus mempunyai suatu kebijakan dan prosedur yang harus
diterapkan bila terdapat aspek apapun dari pekerjaan pengujian dan/atau
kalibrasi yang mereka lakukan, atau hasil yang diperoleh pekerjaan
mereka, tidak sesuai dengan prosedur mereka, atau persyaratan customer
yang telah disetujui. Kebijakan dan prosedur harus memastikan bahwa:
a) Tanggung jawab dan kewenangan untuk pengelolaan pekerjaan yang tidak
sesuai ditentukan dan tindakan (termasukmenghentikan pekerjaan dan
menahan laporan pengujian dan sertifikat kalibrasi sebagaimana yang
diperlukan) ditetapkan dan dilaksanakan bila ditemukan pekerjaan yang
tidak sesuai;
b) Evaluasi dilakukan terhadap signikansi ketidaksesuain pekerjaan
c) Perbaikan segera dilakukan bersamaan dengan keputusan penerimaan pekerjaan yang ditolak atau yang tidak sesuai
d) Bila diperlukan, customer diberitahu dan pekerjaan dibatalkan
e) Tanggung jawab untuk menyetujui dilanjutkannya kembali pekerjaan harus ditetapkan
b. Bila evaluasi menunjukkan bahwa pekerjaan yang tidak sesuai dapat
terjadi kembali, atau adanya keraguan pada keseuaian kegiatan
laboratorium dengan kebijakan dan prosedur, prosedur tindakan perbaikan
pada 4.11 harus segera diikuti.
4.10 Peningkatan
Laboratorium harus meningkatkan efektivitas sistem manajemen secara
berkelanjutan melalui penggunaan kebijakan mutu, sasaran mutu, hasil
audit, analisis data, tindakan perbaikan dan pencegahan serta kaji ulang
manajemen.
4.11 Tindakan Perbaikan
a. Umum
Laboratorium harus menetapkan kebijakan dan prosedur serta harus
memberikan kewenangan yang sesuai untuk melakukan tindakan perbaikan
bila pekerjaan yang tidak sesuai atau penyimpangan kebijakan dan
prosedur di dalam sistem manajemen atau pelaksanaan teknis telah
diindentifikasi
b. Analisis penyebab
Prosedur tindakan perbaikan harus dimulai dengan suatu penyelidikan untuk menentukan akar penyebab permasalahan
c. Pemilihan dan pelaksanaan tindakan perbaikan
Laboratorium harus memilih dan melakukan tindakan perbaikan paling
memungkinkan untuk meniadakan masalah dan mencegah terjadinya kembali.
Tindakan perbaikan harus dilakukan sampai tingkat yang sesuai dengan
besar dan resiko masalah. Laboratorium harus mendokumentasikan dan
menerapkan setiap perubahan yang diperlukan sebagai hasil dari
penyelidikan tindakan perbaikan.
d. Pemantauan tindakan perbaikan
Laboratorium harus memantau hasil untuk memastikan bahwa tindakan perbaikan yang dilakukan telah efektif.
e. Audit tambahan
Apabila identifikasi dari ketidaksesuaian atau penyimpangan menimbulkan
keraguan pada kesesuaian laboratorium dengan kebijakan dan prosedur
mereka, atau pada kesesuaian dengan standar ini, laboratorium harus
memastikan bahwa bidang kegiatan yang terkait harus segera diaudit
sesuai dengan 4.14.
4.12 Tindakan pencegahan
a. Peningkatan yang dibutuhkan, baik teknis maupun berkaitan dengan sistem manajemen, harus diidentifikasi.
b. Prosedur untuk tindakan pencegahan harus mecakup tahap awal tindakan
dan penerapan pengendalian untuk memastikan efektivitasnya.
4.13 Pengendalian rekaman
a. Umum
1. Laboratorium harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk
identifikasi, pengumpulan, pemberian indek, pengaksesan, pengarsipan,
penyimpanan, pemeliharaan dan pemusnahan rekaman mutu dan rekaman
teknis.
2. Semua rekaman harus dapat dibaca dan harus disimpan dan dipelihara
sedemikian rupa sehingga mudah didapat bila diperlukan dalam fasilitas
yang memberikan lingkungan yang sesuai untuk mencegah terjadinya
kerusakan atau deteriorasi dan untuk mencegah agar tidak hilang. Waktu
penyimpanan rekaman harus ditetapkan.
3. Semua rekaman harus terjaga keamanan dan kerahasiaannya.
4. Laboratorium harus mempunyai prosedur untuk melindungi dan membuat
cadangan rekaman yang disimpan secara elektronik dan untuk mencegah
akses dan amandemen yang tidak berwenang terhadap rekaman-rekaman
tersebut
b. Rekaman Teknis
1. Laboratorium harus menyimpan untuk suatu periode tertentu rekaman
pengamatan asli, data yang diperoleh dan informasi yang cukup untuk
menetapkan suatu jejak audit, rekaman kalibrasi, rekaman staf dan
salinan dari setiap laporan pengujian atau sertifikat kalibrasi yang
telah diterbitkan. Rekaman-rekaman tersebut harusmencakup identitas
personel yang bertanggung jawab untuk pengambilan sampel, pelaksanaan
setiap pengujian dan/atau kalibrasi dan pengecekan hasil.
2. Pengamatan, data dan perhitungan harus direkam pada saat pekerjaan dilaksanakan dan harus diidentifikasi pekerjaan asalnya.
3. Bila terjadi kesalahan dalam rekaman, setiap kesalahan harus dicoret,
tidak dihapus, dibuat tidak kelihatan atau dihilangkan, dan nilai yang
benar ditambahkan disisinya. Bagi rekaman yang disimpan secara
elektronis, tindakan yang sepadan harus dilakukan untuk mencegah hilang
atau berubahnya data asli.
4.14 Audit Internal
a. Laboratorium harus secara periodik, dan sesuai dengan jadwal serta
prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya, menyelenggarakan audit
internal untuk memverifikasi kegiatan berlanjut sesuai dengan
persyaratan sistem manajemen dan Standar Internasional ini.
b. Bila temuan audit menimbulkan keraguan pada efektivitas kegiatan atau
pada kebenaran atau keabsahan hasil pengujian atau kalibrasi,
laboratorium harus melakukan tindakan perbaikan pada waktunya, dan harus
memberitahu customer secara tertulis bila penyelidikan memperlihatkan
hasil laboratorium mungkin telah terpengaruh
c. Bidang kegiatan yang diaudit, temuan audit dan tindakan perbaikan yang dilakukan harus direkam
d. Tindak lanjut kegiatan audit harus memverifikasi dan merekam
penerapan dan efektivitas dari tindakan perbaikan yang telah dilakukan.
4.15 Kaji Ulang Manajemen
a. Sesuai dengan jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya,
manajemen puncak laboratorium harus secara periodik menyelenggarakan
kaji ulang pada sistem manajemen laboratorium dan kegiatan pengujian
dan/atau kalibrasi yang dilakukannya untuk memastikan kesinambungan
kecocokan dan efektivitasnya, dan untuk mengetahui perubahan atau
peningkatan yang diperlukan. Kaji ulang harus memperhitungkan:
1. Kecocokan kebijakan dan prosedur
2. laporan dari staf manajerial dan personel penyelia
3. hasil dari audit internal yang terakhir
4. tindakan perbaikan dan pencegahan
5. asesmen oleh badan eksternal
6. hasil dari uji banding antar laboratorium dan uji profisiensi
7. perubahan volume dan jenis perkerjaan
8. umpan balik customer
9. Pengaduan
10. rekomendasi tentang peningkatan
11. faktor-faktor relevan lainnya, seperti kegiatan pengendalian mutu, sumber daya, dan pelatihan staf
b. Temuan kaji ulang manajemen dan tindakan yang dilakukan harus
direkam. Manajemen harus memastikan tindakan tersebut dilaksanakan dalam
jangka waktu yang sesuai dan disepakati.
Penilaian Terhadap Kinerja Kepala Laboratorium
Pengertian penilaian kinerja guru menurut permendiknas no. 35 tahun 2010
adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka
pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya. Guru yang dimaksud dalam
permen ini adalah termasuk guru yang memiliki tugas tambahan sebagai
kepala laboratorium atau kepala bengkel. Penilaian kinerja kepala
laboratorium/bengkel dilakukan dengan menggunakaninstrumen yang terdiri
atas 7 komponen dengan 46 kriteria kinerja dan 133 indikator yang
sesuai dengan tugas pokok kepala laboratorium/bengkel. Berdasarkan hal
tersebut diatas, maka penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel
sekolah merupakan serangkaian proses penilaian untuk menentukan derajat
mutu kinerja terhadap target kegiatan kepala laboratori um/bengkel dalam
melaksanakan tugasnya atau pekerjaannya yang telah dicapai.
ASPEK PENILAIAN KINERJA
Aspek yang dinilai pada penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel
sekolah mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 21 tahun 2010 yang meliputi:
1. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian yang dinilai meliputi: berperilaku arif,
berperilaku jujur, menunjukkan kemandirian, menunjukkan rasa pe rcaya
diri, berupaya meningkatkan kemampuan diri, bertindak secara konsisten
sesuai dengan norma agama, hukum,sosial, dan budaya nasional indonesia,
berperil aku disiplin, beretos kerja yang tinggi, bertanggung jawab
terhadap tugas, tekun, teliti, dan hati -hati dalam melaksanakan tugas,
kreatif dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan tugas
profesinya, berorientasi pada kualitas
2. Komppetensi Sosial
Kompetensi sosial yang dinilai meliputi: menyadari kekuatan dan
kelemahan baik diri maupun stafnya, memiliki wawasan tentang pihak lain
yang dapat diajak kerja sama, bekerjasama dengan berbagai pihak secara
efektif, berkomunikasi dengan berbagai pihak secara santun, empatik,
dan efektif, memanfaatkan berbagai peralatan TIK untuk berkomunikas.
3. Kompetensi Manajerial
Kompetensi manajerial yang dinilai meliputi: merencanakan pengelolaan
laboratorium/bengkel, menyusun rencana pengembangan
laboratorium/bengkel, menyusun prosedur operasi standar (pos) kerja
laboratorium/bengkel, mengembangkan sistem administrasi
laboratorium/bengkel, mengkoordinasikan kegiatan praktikum dengan guru,
menyusun jadwal kegiatan labor atorium/bengkel, memantau pelaksanaan
kegiatan laboratorium/bengkel, menyusun la poran kegiatan
laboratorium/bengkel, merumuskan rincian tugas teknisi dan laboran,
menentukan jadwal kerja teknisi dan laboran, mengevaluasi kegiat an
laboratorium/bengkel, mensupervisi teknisi dan laboran, membuat laporan
secara periodik memantau kondisi dan keamanan bahan serta alat
laboratorium/ bengkel memantau kondisi dan keamanan bangunan
laboratorium/bengkel membuat laporan bul anan dan tahunan tentang
kondisi dan pemanfaatan laboratorium/bengkel, me nilai kinerja teknisi
dan laboran laboratorium/bengkel, menilai hasil kerja teknisi dan
laboran, menilai kegiatan laboratorium/bengkel, mengevaluasi prog ram
laboratorium/bengkel untuk perbaikanselanjutnya
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional yang dinilai meliputi: mengikuti perkembangan
pemikiran tentang pemanfaatan kegiatan laboratorium/bengkel sebagai
wahana pendidikan, menerapkan hasil inovasi atau kaji an
laboratorium/bengkel, menyusun panduan/penuntun ( manual) praktikum,
merancang kegiatan laboratorium/bengkel untuk pendidikan dan penelitian,
melaksanak an kegiatan laborat orium/bengkel untuk kepentingan
pendidikan dan penelitian, mempublikasikan karya tulis ilmiah hasil
kajian/inovasi, menetapkan ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan
kerja, menerapkan ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja,
menerapkan prosedur penanganan bahan berbahaya dan beracun, memantau
bahan berbahaya dan beracun, serta peralatan keselamatan kerja
JENIS PENILAIAN
Jenis penilaian yang digunakan menilai kinerja kepala
laboratorium/bengkel meliputi penilaian formatif dan penilaian sumatif.
Penilaian formatif dilaksanakan secara periodik setiap tahun. Penilaian
dilaksanakan berkala yang diatur tersendiri yang disesuaikan dengan
kalender kerja kepala laborator ium/bengkel sekolah. Penilaian sumatif
dilaksanakan secara periodik setiap empat tahun, sejak seorang kepala
laboratorium/bengkel diangkat sebagai kepala laboratorium/bengkel.
TUJUAN PENILAIAN KINERJA
Penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel bertujuan untuk memperoleh
informasi kinerja kepala laboratorium/bengkel berdasarkan hasil
evaluasi pada guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala
laboratorium atau kepala bengkel. Hasil akhir penilaian kinerja
tersebut dapat digunakan oleh kepala sekolah sebagai dasar perhitungan
perolehan angka kredit bagi guru tesebut untuk pengusulan kenaikan
pangkat dan jabatannya. Selain itu penilaian kinerja kepala
laboratorium/bengkel dimaksudkan untuk memperoleh informasi kinerja
kepala laboratorium/bengkel berdasarkan hasil evaluasi yang dapat
digunakan sebagai dasar pengemba ngan diri kepala laboratorium/bengkel
dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Penilaian kinerja juga bertujuan unt uk mendapatkan data kinerja kepala
laboratorium/bengkel secara kolektif dalam si klus tahunan sehingga
dapat diperoleh gambaran umum kinerja kepala laboratorium/bengkel pada
tingkat kabupaten kota/provinsi sebagai dasar untuk menentukan mutu
kinerja kepala laboratorium/bengkel secara nasional. Penyelenggaraan
penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel bertujuan untuk menghimpun
data kinerja sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan program
pembinaan kompetensi mewujudkan kepala laboratorium/bengkel yang
profesional dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan
nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar