1. Pengertian Standar Operasional Prosedur
Menurut Pebrianti (2016 : 82-84) Standar Operasional Prosedur
(SOP) terdiri dari tiga suku kata yaitu standar, operasional dan
prosedur. Standar berarti ketentuan atau keadaan yang menjadi acuan,
harus diikuti dan tidak boleh menyimpang, ketentuan atau keadaan ini
bersifat mengikat kesemua pihak. Operasional adalah istilah yang merujuk
pada kegiatan atau kerja. Prosedur adalah istilah lain untuk tahapan
atau langkah-langkah, biasanya terkait dengan suatu proses kerja.
Prosedur dapat diuraikan dalam bentuk deskripsi ataupun gambar.
Standar Operasional Prosedur (SOP) yaitu suatu standar atau pedoman
tertulis yang dipergunakan untuk mendorong dan menggerakkan suatu
kelompok untuk mencapai tujuan organisasi. Standar Operasional Prosedur
(SOP) digunakan untuk menilai apakah kegiatan sudah dilakukan dengan
baik atau tidak. SOP harus dipersiapkan sebelum suatu kegiatan dilakukan
dan sebelum diaplikasikan, SOP terlebih dahulu disimulasi sehingga
apabila terdapat keraguan atau hambatan dalam pengaplikasiannya dapat
direvisi dan disesuaikan.
Standar Operasional Prosedur merupakan bagian yang sangat penting dalam
menjalin ketertiban suatu proses kerja. Hakekatnya Standar Operasional
Prosedur digunakan untuk menghindari terjadinya miskomunikasi, konflik
dan permasalahan pada pelaksanaan tugas/pekerjaan dalam suatu
organisasi. Standar Operasional Prosedur dibuat untuk menjaga
keseragaman pola kerja dan kualitas dari sebuah proses yang akan
dilaksanakan. Standar Operasional Prosedur juga dapat didefinisikan
sebagai aturan, pedoman dan tata cara tertulis yang membantu untuk
mengontrol perilaku anggota suatu organisasi, dapat dikatakan bahwa
Standar Operasinal Prosedur mengatur segala aktivitas yang ada dalam
organisasi tersebut termasuk bagaimana proses pekerjaan dilakukan, siapa
yang harus mengerjakan, siapa yang harus bertanggung jawab, kapan
dilakukan dan keterangan-keterangan pendukung lainnya.
Menurut Stiyawan (2018 :4-5 ) Standard Operating Procedures
(SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dilakukan mengenai
berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, bagaimana dan
kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
Prinsip-prinsip SOP antara lain: kemudahan dan kejelasan; prosedurnya
harus mudah dimengerti dan mudah diterapkan, dan konsisten; SOP harus
dilaksanakan secara konsisten dari waktu ke waktu, oleh siapapun, dan
dalam kondisi apapun oleh seluruh jajaran organisasi.
Pedoman yang baku seperti Standar Operasional Prosedur diperlukan dalam
pelaksanaan kegiatan di laboratorium. Sebagaimana halnya Standar
Operasional Prosedur yang lain, Standar Operasional Prosedur yang ada di
laboratorium juga dibuat untuk menjalin ketertiban dan kedisiplinan
pelaksanaan kegiatan yang ada, seperti praktikum atau kegiatan percobaan
dan penelitian lainnya. Standar Operasional Prosedur tersebut disusun
secara teliti dan mendetail dengan mempertimbangkan berbagai faktor
kebutuhan sehingga dapat berjalan dengan jelas, efektif dan mudah
digunakan oleh pelaksana.
Standar operasional prosedur kerja di laboratorium adalah petunjuk atau
pedoman yang menunjukkan bagaimana laboran harus bersikap dengan benar
dalam melakukan tindakan di laboratorium. Standar operasional prosedur
atau disingkat SOP dalam sebuah laboratorium sangat diperlukan dalam
upaya membentuk sistem pelayanan dan pengelolaan laboratorium yang ideal
(Silaban, 2013).
Standar Operasional Prosedur yang ada di laboratorium disesuaikan dengan
standar keselamatan dan kesehatan. Langkah-langkah operasional ini
dilaksanakan dalam rangka memperlancar proses kerja di laboratorium agar
dapat berjalan dengan benar serta dilaksanakan sesuai ketentuan,
sehingga memiliki output yang sama dan terstandar.
2. Fungsi Standar Operasional Prosedur Bekerja di Laboratorium
Standar Operasional Prosedur merupakan komponen yang sangat
penting dalam kegiatan di laboratorium, bahkan Standar Operasional
prosedur harus ada sebelum kegiatan tersebut dilakukan. Pentingnya
Standar Operasional prosedur tersebut dapat dilihat dari fungsi dan
peranannya dalam menilai apakah pekerjaan atau kegiatan tersebut sudah
dilakukan dengan baik atau tidak.
Standar Operasional Prosedur memiliki beberapa fungsi yang saling
berkaitan. Fungsi Standar Operasional prosedur tersebut antara lain:
Sebagai dasar acuan dalam melaksanakan kegiatan
Standar Operasional Prosedur merupakan hal yang mendasari suatu
kegiatan, artinya segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan akan
mengacu pada Standar Operasional Prosedur tersebut, tanpa adanya Standar
Operasional Prosedur maka kegiatan tersebut tidak akan berjalan sesuai
dengan yang diharapkan.
Menjaga kedisiplinan dan konsistensi kerja pelaksana maupun pengguna dalam melaksanakan kegiatan
Kedisiplinan merupakan hal yang sangat sulit untuk diterapkan terutama
dalam kegiatan di laboratorium. Kedisiplinan ini bukan hanya harus
dimiliki oleh laboran saja, namun juga harus dimiliki oleh petugas dan
pegawai laboratorium yang terkait. Oleh karena itu, adanya Standar
Oprasional Prosedur inilah yang membantu untuk menciptakan kedisiplinan
yang lebih baik.
Memperjelas kesulitan, masalah-masalah dan penyimpangan yang terjadi saat pelaksanaan kegiatan
Setiap kegiatan tentu akan mengalami kesulitan, masalah-masalah dan
penyimpangan dalam pelaksanaannya. Permasalahan tersebut akan lebih
mudah untuk ditemukan dan diatasi jika terdapat Standar Operasional
Prosedur yang mengaturnya.
Membantu dalam mengembangkan dan mengevaluasi setiap proses operasional di laboratorium
Keberadaan Standar Operasional Prosedur dapat membantu mengembangkan dan
mengevaluasi proses operasional di laboratorium. Hal ini berkaitan erat
dengan fungsi Standar Operasional Prosedur sebagai alat yang
mempermudah untuk menemukan masalah dan kesulitan dalam kegiatan, dengan
ditemukannya kesulitan tersebut maka proses operasional kerja dapat
diperbaiki dan dievaluasi agar menjadi lebih baik lagi.
Menjaga ketertiban praktikan dalam pelaksanaan kegiatan
Masalah ketertiban berkaitan erat dengan kedisiplinan, namun ketertiban
dalam hal ini bukan hanya mencakup pelaksanan tugas atau kerja saja
tetapi juga mencakup fungsi untuk mengontrol perilaku pelaksana
tersebut. ketertiban ini diperlukan dalam menjaga agar kegiataan dapat
terlaksana sesuai dengan yang diharapkan.
Menjadi dasar hukum yang kuat dalam menghadapi penyimpangan-penyimpangan yang terjadi
Dasar hukum menjadi hal yang sangat penting keberadaannya karena sering
terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam kegiatan di laboratorium. Dasar
hukum ini dapat menjadi acuan dan pedoman dalam mengatasi penyimpangan
tersebut. Standar Operasional Prosedur dalam hal ini dapat menjadi dasar
hukum atau penengah terhadap permasalahan itu.
Tujuan Standar Operasional Prosedur Saat Bekerja di Laboratorium
Standar Operasional Prosedur memiliki tujuan penting dalam setiap
kegiatan yang dilakukan di laboratorium . Standar Operasional Prosedur
dibuat dengan maksud dan tujuan tertentu, sehingga memberikan manfaat
bagi pihak yang bersangkutan. Tujuan Standar Operasional Prosedur antara
lain:
Memastikan bahwa setiap, langkah, keputusan, tindakan dan penggunaan fasilitas dilakukan secara sistematis dan sesuai
Setiap pelaksaan kegiatan perlu dipastikan apakah langkah, keputusan,
tindakan dan penggunaan fasilitas yang ada dilakukan secara sistematis
dan sesuai. Hal ini tentu dibutuhkan agar tidak terjadi penyimpangan
dalam pelaksanaannya dan hasil yang diperolehpun sesuai dengan yang
direncanakan.
Menjaga dan menjamin keselamatan pengguna, praktian atau laboran saat melakukan kegiatan di laboratorium
Kecelakaan kerja dapat terjadi saat melakukan kegiatan di laboratorium,
baik karena unsur kesengajaan atau tidak, namun apabila laboran
mengikuti dan menjalankan Standar Operasional Prosedur dengan benar,
maka kecelakaan tersebut dapat diminimalisir atau bahkan tidak akan
terjadi.
Mengawasi pekerjaan atau kegiatan agar dapat dilaksanakan secara efisien dan konsisten
Standar Operasional Prosedur dapat membantu dan mengawasi petugas maupun
laboran dalam melaksanakan tugasnya di laboratorium dengan baik.
Konsistensi dan efisiensi tersebut dapat terwujud apabila petugas maupun
laboran tersebut menjalankan Standar Operasional Prosedur dengan
tertib.
Menentukan pembagian kerja dan wewenang dari pelaksana yang terkait
Tugas dan wewenang petugas maupun laboran terkadang tidak dijalankan
dengan semestinya, dengan adanya aturan-aturan dalam Standar Operasional
Prosedur diharapkan agar petugas dan laboran dapat lebih bertanggung
jawab terhadap pekerjaannya.
Meminimalisir kesalahan dan inefisiensi dalam melakukan pekerjaan
Standar Operasional Prosedur memuat hal-hal yang cukup berpengaruh dalam
menghindari kegagalan, kesalahan dan inefisiensi yang terjadi. Salah
satu contoh inefisiensi adalah terkait penggunaan alat dan bahan yang
digunakan dalam kegiatan.
Membatasi tugas dan kerja pelaksana yang terkait
Pembatasan tugas dan kerja dalam kegiatan diperlukan agar memudahkan
pelaksana dalam mengerjakannya, selain itu pembatasan tersebut akan
membuat pekerjaan pelaksana menjadi lebih maksimal. Pembatasan tugas ini
merupakan tujuan keberadaan Standar Operasional Prosedur.
Standar Operasional Prosedur Laboratorium
Standar Operasional bekerja di laboratorium meliputi peraturan sebelum
praktik, selama praktik, selesai praktik dan beberapa
peraturan-peraturan lain. peraturan-peraturan tersebut antara lain:
Sebelum praktikum
Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum pelaksanaan praktikum meliputi
prosedur persiapan alat dan tempat kegiatan. Prosedur tersebut antara
lain yaitu :
Ketua Program Studi bersama dengan Kepala laboratorium, teknisi, analis
serta laboran mengadakan rapat untuk membahas kesiapan kegiatan praktik
dua pekan sebelum kegiatan tersebut mahasiswa dilakukan;
Kepala Laboratorium bersama dengan teknisi dan laboran mengecek kesiapan
dan kelayakan alat yang akan digunakan dalam praktikum sejak satu pekan
sebelum kegiatan praktikum dimulai;
Kepala dan penanggungjawab laboratorium mengecek kesiapan job-sheet masing- masing laboratorium;
Laboran menyerahkan daftar catatan alat kepada mahasiswa untuk di isi
alat apa saja yang akan dipinjam dalam pelaksanaan praktikum;
Laboran menyerahkan alat kepada ketua dan anggota kelompok mahasiswa/dosen terkait;
Mahasiswa atau dosen bersama dengan teknisi, analis atau laboran bersama-sama mengecek kelayakan alat yang dipinjam;
Jika terjadi ketidaklayakan, alat akan dikembalikan kepada laboran atau teknisi dan dicatat dalam buku kerusakan alat;
Dosen penanggung jawab diwajibkan mengisi Berita Acara Praktikum yang
diketahui oleh penanggung jawab laboratorium sebelum melakukan
praktikum.
Selama praktikum
Setelah dilakukan prosedur persiapan alat dan tempat praktikum saat
sebelum praktikum, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan selama
kegiatan praktikum berlangsung diantaranya yaitu:
Sebelum masuk ke ruangan praktikum, mahasiswa harus menggunakan jas
praktik sesuai dengan ketentuan dan tidak membawa tas atau barang bawaan
lain yang tidak diperlukan dalam praktikum masuk ke laboratorium;
Mahasiswa harus mengisi buku daftar hadir yang telah disiapkan mulai jam praktik sampai dengan selesainya kegiatan praktik;
Dosen menjelaskan cara penggunaan alat-alat praktikum kepada mahasiswa
praktikan baik yang standar maupun yang dipinjam sesuai dengan
fungsinya;
Mahasiswa menggunakan alat sesuai dengan fungsi dan petunjuk praktik dengan diamati oleh dosen pembimbing (jobsheet).
Selesai praktikum
Setelah kegiatan praktikum dilaksanakan terdapat hal-hal yang harus diperhatikan, yaitu:
Sebelum meninggalkan ruangan praktik, mahasiswa atau praktikan harus
membersihkan alat dan bahan yang digunakan dan kemudian mengembalikannya
kepada laboran atau teknisi;
Teknisi atau laboran memeriksa kelayakan alat yang dipinjam, jika
rusak/hilang maka teknisi/laboran mencatat sebagai alat yang
ditinggalkan dan harus diganti oleh peminjam.
Peraturan-peraturan lain
Selain peraturan sebelum praktikum, selama praktikum dan selesai
praktikum terdapat hal-hal lain yang perlu diperhatikan.
Peraturan-peraturan ini meliputi peraturan yang mengontrol sikap dan
kegiatan praktikan selama praktikum.
Sebelum menggunakan alat-alat praktikum, mahasiswa harus memahami
petunjuk penggunaan alat itu, sesuai dengan petunjuk penggunaan yang
diberikan atau disampaikan oleh penanggung jawab praktikum;
Mahasiswa harus memperhatikan dan mematuhi peringatan (warning) yang
biasa tertera pada badan alat, hal tersebut dimaksudkan agar mahasiswa
waspada dan terhindar dari kecelekaan karena kesalahan penggunaan alat
tersebut.
Mahasiswa harus memahami fungsi atau kegunaan alat-alat praktikum dan
hanya menggunakan alat-alat tersebut untuk aktivitas yang sesuai fungsi
atau kegunaannya. Menggunakan alat praktikum diluar fungsi atau
peruntukannya dapat menimbulkan kerusakan pada alat tersebut dan
membahayakan keselamatan praktikan;
Mahasiswa harus memahami rating dan jangkauan kerja alat-alat praktikum
serta menggunakan alat-alat tersebut sesuai rating dan jangkauan
kerjanya. Menggunakan alat praktikum diluar rating dan jangkauan
kerjanya dapat menimbulkan kerusakan pada alat tersebut dan bahaya
keselamatan praktikan;
Seluruh peralatan praktikum yang digunakan harus dipastikan aman dari
benda/logam tajam, api/panas berlebih atau lainnya yang dapat
mengakibatkan kerusakan pada alat tersebut;
Tidak melakukan aktifitas yang dapat menyebabkan kotor, coretan, goresan
atau sejenisnya pada badan alat-alat praktikum yang digunakan, karena
hal tersebut bisa saja merusak fungsi alat tersebut.
Standar Operasional Prosedur Pengadaan Alat/Barang/Sarana dan Prasarana Laboratorium
Menurut Pradipta (2016 : 543- 544) Ketersediaan atau adanya standar
operasional prosedur merupakan bagian dari peralatan yang sering disebut
juga perlengkapan. Adapun asumsi menurut peneliti sendiri tentang
adanya hubungan antara ketersediaan SOP terhadap kepatuhan pelaksanaan
SOP yaitu mengingat peranan sarana dalam setiap tindakan itu sangat
penting dimana dengan adanya acuan dalam bekerja maka akan membuat
tindakan seseorang menjadi sistematis dan sama. Melalaikan penggunaan
APD bisa dikatakan juga melalaikan SOP karena didalam dokumen SOP sudah
tertera rincian peralatan yang dibawa dan dikenakan termasuk personal
protector, karena tiap pekerjaan membutuhkan peralatan yang berbeda.
Menurut Suseno (2017 : 78 ) Berdasarkan Permendiknas nomor 24 tahun 2007
tentang standar sarana prasarana menyebutkan bahwa SMA
sekurang-kurangnya memiliki 14 prasarana yang salah satunya adalah
laboratorium Fisika. Sedangkan menurut Permendiknas nomor 26 tahun 2008
tentang standar tenaga laboratorium Sekolah/Madrasah, pasal 1 ayat 1
menyebutkan bahwa standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah mencakup
kepala laboratorium, tenaga teknisi dan laboran. Secara umum standar
sarana-prasaran laboratorium fisika SMA telah terpenuhi, tetapi untuk
standar tenaga laboratorium belum terpenuhi. Laboratorium fisika SMA
belum memiliki tenaga teknisi, bahkan kepala laboratorium dan laboran
yang ada belum memiliki kompetensi yang cukup dalam pengelolaan
laboratorium. Sehingga diperlukan program peningkatan sumber daya
manusia yang menguasai manajemen dan system pengelolaan laboratorium
sekolah.
Prosedur Pengadaan alat dan bahan laboratorium :
Kepala Laboratorium, teknisi dan laboran mendata alat–alat dan bahan-bahan yang belum tersedia di laboratorium
Kepala Laboratorium mengajukan proposal pengadaan alat dan bahan kepada Kepala Sekolah
Kepala Sekolah mendiskusikan proposal pengajuan alat dan bahan dengan Wakasek Kurikulum dan Wakasek Sarana Prasarana
Kepala Laboratorium menunggu hasil keputusan dari proposal yang diajukan.
Standar Operasional Prosedur Pemusnahan Alat/Barang/Sarana dan Prasarana Laboratorium
Secara umum, metode pembuangan limbah laboratorium terbagi atas empat metoda, yaitu:
Pembuangan langsung dari laboratorium
Metode pembuangan langsung ini dapat diterapkan untuk bahan-bahan yang
dapat tidak berbahaya seperti specimen tumbuhan. Bahan-bahan yang dapat
larut dalam air dibuang langsung melalui bak pembuangan limbah
laboratorium.
Pembakaran terbuka
Metode pembakaran terbuka dapat diterapkan untuk bahan-bahan organik
yang kadar racunnya rendah dan tidak terlalu berbahaya. Bahan-bahan
organik tersebut dibakar ditempat yang aman dan jauh dari pemukiman
penduduk.
Pembakaran dalam insenerator
Metode pembakaran dalam insenerator dapat diterapkan untuk bahan-bahan
toksik yang jika dibakar ditempat terbuka akan menghasilkan
senyawa-senyawa yang bersifat toksik.
Dikubur di dalam tanah
Dengan perlindungan tertentu agar tidak merembes ke badan air. Metode
ini dapat diterapkan untuk zat-zat padat yang reaktif dan beracun.
Alat-alat percobaan pada praktikum fisika jika rusak seperti mikrometer,
multimeter, stopwatch, neraca o'hauss dsb biasanya akan diperbaiki
terlebih dahulu. staf tekhnisi akan memeriksa alat tersebut, jika memang
alat tersebut kurang akurat atau presisi, maka alat akan dikalibrasi
ulang. jika alat tersebut mengalami kerusakan total, barulah alat
tersebut dibuang. Limbah dari laboratorium fisika umumnya hanya
merupakan bahan-bahan yang habis pakai seperti pita kertas ticker time,
kawat penghantar/kabel, kapasitor, dsb.
Alat yang rusak atau pecah sebaiknya ditempatkan pada tempat tersendiri,
dan dituliskan dalam buku kasus dan buku inventaris laboratorium IPA
kemudian dipisahkan alat gelas dan alat non gelas. Alat non gelas di
dimusnahkan dengan cara dibakar pada tempat yang agak jauh dari lokasi
laboratorium. Alat gelas dimusnahkan dengan cara ditimbun atau dikubur
di dalam tanah.
Jika thermometer yang digunakan pecah, maka sebaiknya kita data terlebih
dahulu thermometer yang pecah tersebut dan kemudian kita kumpulkan
pecahan an di tempat jauh dari permukiman. Namun demikian, tidak semua
sampah dapat dimusnahkan bila dibakar, misalnya kaleng, logam, kaca, dan
besi, sehingga diperlukan alat pembakar sampah bertemperatur tinggi
(Incineration) untuk menghancurkannya. pemusnahan gelas ukur cukup
kumpulkan pecahan kaca lalu ditimbun didalam tanah.
Standar Operasional Prosedur Peminjaman Alat/Barang/Sarana dan Prasarana Laboratorium
Kegiatan praktikum di laboratorium tentunya membutuhkan berbagai alat
dan bahan. Alat dan bahan tersebut dapat dipinjam dari laboratorium
sebelum kegiatan praktikum berlangsung. Standar Operasional Prosedur
peminjaman alat/barang/sarana dan prasarana yang dimiliki oleh
laboratorium dalam hal pertanggung jawabannya dipegang oleh Kepala
laboratorium dan dibantu oleh masing-masing Penanggung jawab
laboratorium. Standar Operasional Prosedur ini ditujukan untuk
menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan dalam
meminjam inventaris alat/barang/sarana dan prasarana di bawah
pertanggung jawaban Kepala aboratorium dan Penanggung jawab laboratorium
yang selanjutnya dapat digunakan sebagai acuan.
Sebelum melakukan peminjaman alat/barang/sarana dan prasarana dari
laboratorium terdapat kegiatan-kegiatan prosedural yang harus dilakukan.
Kegiatan-kegiatan ini diperlukan agar peminjam dapat bertanggung jawab
penuh dan menjadi bukti bahwa alat atau barang tersebut sedang dipinjam.
Prosedur tersebut meliputi:
Pengajuan surat permohonan peminjaman
Alat/barang/sarana dan prasarana yang dimiliki dan menjadi tanggung
jawab Kepala laboratorium dan Penanggungjawab laboratorium, pada
dasarnya dapat dipergunakan oleh semua sivitas akademika. Oleh karena
itu semua sivitas akademika yang ingin mempergunakan alat/barang/sarana
dan prasarana tersebut, haruslah mengajukan surat permohonan peminjaman
alat/barang/sarana dan prasarana tersebut kepada Kepala laboratorium.
Surat permohonan pinjaman berisi nama peminjam, jabatan peminjam, bagian
peminjam, alamat peminjam (alamat kampus dan ruang), keperluan pinjaman
(acara, waktu dan tempat), lama peminjaman, serta nama barang yang akan
dipinjam dan jumlahnya.
Pengesahan permohonan pinjaman
Terdapat beberapa tahap pengesahan permohonan pinjaman di laboratorium diantaranya yaitu:
Alat/barang/sarana dan prasarana milik laboratorium yang akan dipinjam
tersebut, setelah melalui tahap pertama atau pengajuan surat permohonan
pinjaman akan segera ditindak lanjuti;
Penanggungjawab laboratorium akan memeriksa surat permohonan pinjaman
tersebut dan Penanggung jawab laboratorium mempunyai hak kuasa penuh
untuk menerima atau menolak setiap surat permohonan pinjaman yang masuk
terutama melihat kepentingan peminjaman alat/barang/sarana dan prasarana
tersebut dengan diketahui oleh Kepala laboratorium. Selama permohonan
peminjaman tersebut untuk keperluan kegiatan bukan untuk kepentingan
pribadi, maka permohonan peminjaman tersebut akan diterima;
Pemohon yang tertulis dalam surat permohonan peminjaman menjadi
penanggung jawab terhadap alat/barang/sarana dan prasarana yang
dipinjamnya;
Pengisian surat pinjaman
Tahapan ketiga dari prosedur ini adalah pengisian surat pinjaman bagi
yang surat permohonan pinjaman telah diperiksa dan disetujui oleh
penanggung jawab laboratorium dan diketahui oleh Kepala laboratorium.
Penyerahan pinjaman dan pengecekan awal
Setelah pemohon mengisi surat bukti peminjaman, langkah yang harus
dilakukan selanjutnya adalah menerima alat/barang/sarana dan prasarana
yang dipinjam tersebut dan melakukan pengecekan awal terhadap semua
barang yang dipinjam. Pemohon kemudian dapat mempergunakan
alat/barang/sarana dan prasarana pinjaman tersebut untuk keperluan yang
dimaksud dan bertanggungjawab penuh terhadap alat/barang/sarana dan
prasarana pinjaman tersebut.
Pengembalian pinjaman dan pengecekan akhir
Setelah alat atau barang tersebut selesai digunakan, maka alat harus
dikembalikan lagi kepada penangging jawab laboratorium. Berikut adalah
beberapa tahap pengembalian pinjaman dan pengecekan akhir di
laboratorium:
Melakukan pengecekan akhir terhadap semua barang pinjaman dan harus
sesuai dengan kondisi awal pada saat barang tersebut dipinjam;
Jika ternyata pada saat pengembalian, alat/barang/sarana dan prasarana
pinjaman tersebut dinyatakan rusak atau hilang sebelum dikembalikan,
maka pemohon pinjaman harus bertanggungjawab terhadap
alat/barang/sarana dan prasarana pinjaman tersebut dan harus
menggantinya.
Pengisian surat pengembalian
Sebelum mengembalikan alat atau barang yang dipinjam, maka peminjam
harus mengisi surat pengembalian sebagai bukti bahwa alat tersebut bukan
lagi menjadi tanggung jawab peminjam. Tahapan pengisian surat
pengembalian di laboratorium adalah sebagai berikut:
Pemohon mengisi tanggal pengembalian alat/barang/sarana dan prasarana pinjaman tersebut;
Setelah pemohon mengisi tanggal pengembalian, maka proses peminjaman ini dinyatakan selesai.
Ketentuan peminjaman bagi pihak luar
Peminjaman alat/barang/sarana dan prasarana bagi pihak di luar sivitas
akademika juga mengikuti prosedur yang sama yang disebutkan pada
poin-poin di atas. Selain ketentuan-ketentuan tersebut, ada ketentuan
tambahan yang harus dipenuhi oleh peminjam dari pihak luar yaitu:
Peminjam harus menitipkan kartu tanda pengenal atau sejenisnya;
Peminjam dikenakan biaya sewa, yang harganya sesuai dengan jenis barang
yang dipinjam. Harga sewa ditentukan sesuai dengan kesepakatan pengelola
laboratorium.
FORM BON PEMINJAMAN ALAT
Standar Operasional Prosedur Pelayanan
Pengguna
yang bekerja di laboratorium pasti sangat membutuhkan pelayanan dari
laboran. Pelayanan yang diterima oleh pengguna tersebut akan menimbulkan
ekspresi pengguna, baik ekspresi positif maupun negatif. Kinerja
pelayanan dikaitkan dengan harapan (expectation) dan kepuasan
(satisfaction) maka gambarannya adalah sebagai berikut:
Kinerja < Harapan (performance < expectation), dapat dianggap tidak memuaskan.
Kinerja = Harapan (performance = expectation), pelayanan dianggap biasa atau wajar-wajar saja.
Kinerja > Harapan (performance > expectation), pelayanan kepada
pelanggan dianggap istimewa dan sangat memuaskan, karena pelayanan yang
diberikan ada pada tahap yang optimal.
Kinerja Pengguna Laboratorium
Kinerja
dosen sebagai pengguna laboratorium sangat dipengaruhi oleh kinerja
pengelola selama melakukan pelayanan terhadap kebutuhan dosen selama
bekerja di laboratorium. Mayoritas dosen sering mengarahkan mahasiswa
untuk duduk dengan rapi dan bekerja dengan aman. Sebagian besar dosen
menyatakan tidak pernah mengisi buku penggunaan laboratorium sebelum
menggunakan laboratorium karena laboran tidak pernah mengingatkan dan
sebagian lagi menyatakan karena laboran jarang menyarankan kepada dosen
untuk mengisi buku penggunaan laboratorium sebelum dan sesudah
menggunakan laboratorium alat/ bahan. Berdasarkan urain tersebut, maka
faktor peran dapat dikategorikan cukup baik.
Kinerja
mahasiswa sebagai pengguna laboratorium sangat dipengaruhi oleh kinerja
pengelola selama melakukan pelayanan terhadap kebutuhan mahasiswa selama
bekerja di laboratorium. Mahasiswa akan segera melapor kepada laboran
apabila terjadi kecelakaan saat praktikum dan mayoritas mahasiswa
bertanggung jawab apabila merusak/ menghilangkan alat-alat laboratorium.
Pelayanan yang diterima dapat teramati melalui 5 faktor kualitas kinerja
yakni reability (keandalan), responsiveness (daya tanggap), assurance
(jaminan), emphaty (empati), dan tangible (kasat mata/ nyata). Faktor
reability memperoleh kategori cukup. Mayoritas dosen menyatakan tidak
dapat menggunakan alat/ bahan dengan mudah karena tidak adanya SOP yang
tertera/ terletak dekat dengan alat/ bahan. Hanya sebagian kecil alat/
bahan yang memiliki SOP dan diberi label. Sedangkan menurut mahasiswa,
laboran tidak selalu siap dan tahu apa yang dibutuhkan kepada pengguna/
praktikan dan tidak selalu membantu sewaktu mahasiswa mendapat kesulitan
dan dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi.
Faktor responsiveness memperoleh kategori puas. Sebagian besar dosen
menyatakan dapat menemukan alat/ bahan yang dibutuhkan dengan mudah
karena adanya daftar alat/ bahan di setiap lemari penyimpanan Sedangkan
respon yang diberikan mahasiswa berada dalam kategori cukup karena
menurut mahasiswa, laboran tidak cepat tanggap dengan permasalahan yang
dihadapi mahasiswa dalam mencari alat/ bahan.
Faktor assurance berada dalam kategori cukup. Sebagian dosen menyatakan
kualitas alat/ bahan yang akan digunakan dosen sulit diketahui karena
tidak adanya catatan riwayat kerusakan alat/ bahan. Menurut mahasiswa
pengelola dapat membangun rasa aman dan nyaman bagi pengguna sehingga
pengguna dapat bekerja dengan nyaman tanpa khawatir kehilangan barang.
Faktor emphaty berada dalam kategori cukup. Mayoritas dosen menyatakan
bahwa mereka tidak merasa terbantu oleh laboran saat terjadi kecelakaan
kerja, dan juga saat dosen mengalami kesulitan karena dosen merasa
laboran kurang sigap dalam menindaklanjuti keluhan dosen. Selain itu,
laboran tidak selalu peduli dengan setiap permasalahan yang dihadapi
mahasiswa. Pemahaman laboran terhadap kebutuhan dan keinginan mahasiswa
dirasa kurang baik, meskipun laboran mempunyai kemampuan yang cukup
dalam mengolah dan menyajikan informasi.
Faktor tangible berada dalam kategori cukup. Faktor ini merupakan faktor
yang dapat diamati secara lagsung oleh pengguna laboratorium. Beberapa
dosen menyatakan tidak mengetahui adanya jadwal penggunaan laboratorium
karena jadwal penggunaan laboratorium hanya berisi jadwal praktikum dan
bukan jadwal penggunaan laboratorium secara keseluruhan dan juga
diletakkan di dalam laboratorium. Selain itu, dosen menyatakan tidak
dapat menggunakan/ meminjam alat/ bahan di laboratorium dengan mudah
karena penyimpanan alat masih kurang rapi. Akan tetapi, dosen
menunjukkan respon positif dengan penataan meja dan kursi, pengaturan
kesejukan udara dan pencahayaan di laboratorium namun mayoritas dosen
menunjukkan tidak nyaman bekerja di laboratorium karena laboratorium
dirasa kurang luas.
DAFTAR PUSTAKA
Halide. 2008. Standar Operating Procedures (SOP) Laboratorium. Makassar: Universitas
Fajar, Pebriyanti Yeni. 2016. Kajian Penyusunan Dokumen Sistem (Panduan,
Prosedur, dan Formulir) Guna Mendukung Manajemen Mutu Perpustakaan.
Jurnal Pari. Vol. 2 No. 2. ISSN : 2502-0730
Pradipta, dkk. 2016. Analisis Kepatuhan Pelaksanaan Standard Operational
Procedure (Sop) Pada Pekerja Kelistrikan Di Pt. Angkasa Pura I Semarang
Tahun 2016. Jurnal Kesehatan Masyarakat. Vol. 4. No. 3. ISSN: 2356-3346
Silaban, Dede Nova. 2014. Pengelolaan Laboratorium. http://novasilaban92
.blogspot.com/2014/05/uts-penglab_6848.html. 4 Februari 2018 (11:14).
Suseno, Nyoto dan Riswanto. 2017. Sistem Pengelolaan Laboratorium Fisika
Untuk Mewujudkan Pelaksanaan Praktikum Yang Efisien. Jurnal Pendidikan
Fisika Universitas Muhammadiyah Metro. Vol. 5. No. 1. ISSN: 2337-5973
Stiyawan, dkk. 2018. Dampak Tidak Patuh Terhadap Pelaksanaan SOP Alur
Rawat Jalandi Rumah Sakit “X” Malang. Ekspektra : Jurnal Bisnis dan
Manajemen.Vol. 2. No. 1. ISSN: 2549-3604
Tidak ada komentar:
Posting Komentar